
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pelaksanaan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
Penundaan Kebijakan Pungutan Pajak
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah memilih menunggu hingga kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan mulai menunjukkan dampak terhadap perekonomian.
" Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memantau efektivitas penempatan dana tersebut terhadap aktivitas ekonomi sebelum kebijakan pungutan pajak melalui lokapasar diterapkan.
" Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan," tegas Purbaya.
Aturan dan Mekanisme Pungutan PPh 22
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan tersebut menugaskan marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun.
Kewajiban ini berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, sementara pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut dibebaskan dari pungutan.
Pengecualian juga diberikan kepada sektor tertentu, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, serta perdagangan emas.
Penerapan pungutan pajak ini dilakukan di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Saat ini, Kementerian Keuangan masih menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut agar penerapannya berjalan adil dan tidak memberi celah bagi pelaku industri untuk menghindari kewajiban pajak.
- Penulis :
- Leon Weldrick