
Pantau - Kesepakatan jual beli bahan bakar murni (base fuel) antara Pertamina Patra Niaga dan PT Vivo Energy Indonesia resmi dibatalkan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam bahan bakar tersebut.
Pembatalan Kesepakatan dan Latar Belakang
Pertamina Patra Niaga dan PT Vivo Energy Indonesia sebelumnya menandatangani kesepakatan jual beli base fuel pada Jumat, 26 September 2025.
Berdasarkan perjanjian itu, Vivo menyetujui pembelian 40 ribu barel dari total 100 ribu barel base fuel impor milik Pertamina Patra Niaga.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar SPBU swasta membeli BBM impor dari Pertamina sebagai solusi atas kelangkaan bahan bakar di sejumlah SPBU swasta.
Namun, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada 1 Oktober 2025, terungkap bahwa Vivo membatalkan kesepakatan setelah ditemukan kandungan etanol sekitar 3,5 persen dalam bahan bakar yang diuji.
Pembatalan itu kemudian ramai diberitakan dan memicu beragam reaksi publik, termasuk anggapan bahwa bahan bakar impor Pertamina terkontaminasi etanol.
Kandungan Etanol Masih Sesuai Regulasi
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menegaskan bahwa kandungan etanol tersebut masih berada dalam batas yang diizinkan oleh regulasi.
"Etanol sebesar 3,5 persen tidak melanggar ketentuan apa pun dan masih sesuai dengan spesifikasi resmi dari Kementerian ESDM," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, yang menyatakan bahwa batas maksimal kandungan etanol dalam BBM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 adalah 20 persen.
Penolakan dari pihak Vivo disebabkan oleh perbedaan spesifikasi bahan bakar, bukan karena pelanggaran standar mutu.
Vivo dan beberapa badan usaha lainnya diketahui menginginkan base fuel yang benar-benar murni tanpa campuran apa pun, termasuk etanol, agar dapat meracik sendiri bahan bakar sesuai kebutuhan dan formula masing-masing.
Analogi yang digunakan adalah seperti teh tanpa gula — badan usaha hanya menginginkan bahan dasar murni untuk kemudian menambah komponen lain sesuai racikan internal perusahaan.
Etanol dan Transisi Energi
Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Hadi Ismoyo, menjelaskan bahwa ketepatan spesifikasi bahan sangat penting dalam proses pencampuran BBM.
Ia menambahkan, "Kandungan etanol dalam BBM sebenarnya lazim digunakan dan menjadi bagian dari strategi pengurangan emisi karbon serta mendukung transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan."
Dengan demikian, kandungan etanol dalam BBM tidak serta-merta menandakan adanya pelanggaran atau penurunan mutu, melainkan mencerminkan arah kebijakan energi nasional yang berorientasi pada keberlanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan