Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Pulangkan Dua Narapidana Belanda atas Permintaan Raja Willem-Alexander dan Pemerintah Belanda

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Indonesia Pulangkan Dua Narapidana Belanda atas Permintaan Raja Willem-Alexander dan Pemerintah Belanda
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) serta Duta Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen (keempat kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pemulangan dua narapidana asal Belanda di Jakarta, Selasa 2/12/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi menandatangani pengaturan praktis dengan Pemerintah Belanda untuk memulangkan dua narapidana berkebangsaan Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, yang saat ini ditahan di Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Belanda D. M. van Weel pada hari Selasa.

Yusril menyampaikan bahwa permintaan pemulangan diajukan langsung oleh Raja Belanda Willem-Alexander kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Menteri Luar Negeri Belanda juga mengirimkan surat resmi kepada pemerintah Indonesia untuk meminta pemindahan kedua narapidana tersebut.

Proses Pemulangan dan Alasan Kemanusiaan

Siegfried Mets (74) adalah narapidana kasus psikotropika dan dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.

Saat ini Mets ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, dan telah menjalani masa tahanan selama 17 tahun.

Sementara itu, Ali Tokman (65) adalah narapidana seumur hidup atas kasus narkotika berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tokman saat ini ditahan di Lapas Kelas I Surabaya dan telah menjalani masa tahanan selama 11 tahun.

Yusril menjelaskan bahwa kesehatan kedua narapidana menjadi alasan utama pemulangan, karena Mets dalam kondisi tidak sehat dan Tokman juga menderita sejumlah penyakit.

“Kita akan segera memproses pemulangan dua narapidana ini, dalam waktu yang sebenarnya tidak terlalu lama kami sudah menyelesaikan perundingan dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Belanda yang tadi ditandatangani,” ungkapnya.

Teknis Pemindahan dan Tanggung Jawab Hukum

Ali Tokman yang berada di Surabaya akan dipindahkan terlebih dahulu ke Jakarta dan ditempatkan sementara di Lapas Kelas I Cipinang menjelang keberangkatan.

Keduanya akan diterbangkan bersama dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Amsterdam pada 8 Desember 2025 menggunakan pesawat KLM pukul 19.25 WIB.

“Insyaallah di tanggal 8 Desember tahun 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Pengaturan praktis yang disepakati mencakup kerangka teknis dan administratif pemindahan narapidana, termasuk tata cara pelaksanaan, logistik, penanganan kondisi kesehatan, serta pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Belanda.

“Dengan diserahkan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Belanda maka tanggung jawab sudah beralih kepada pemerintah Belanda,” ia menegaskan.

Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia.

“Saya sangat berterima kasih bahwa Indonesia mengizinkan dua tahanan Belanda ini untuk lebih dekat dengan keluarga mereka, dan kami memohon hal ini atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.

Gerritsen menambahkan bahwa pemindahan ini mencerminkan hubungan kuat dan kerja sama yang baik antara Indonesia dan Belanda dalam bidang peradilan dan hubungan global.

“Hari ini merupakan momen penting dalam hubungan tersebut dan saya berharap dapat memperkuatnya lebih jauh di masa depan,” ungkapnya.

Penulis :
Leon Weldrick