
Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga telur ayam ras mengalami kenaikan signifikan di 175 kabupaten/kota pada minggu pertama Oktober 2025, bahkan telah melebihi harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Telur Ayam Ras Melebihi Batas Acuan Harga Nasional
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa lonjakan harga telur ayam ras perlu menjadi perhatian serius karena sudah menembus ambang batas harga yang direkomendasikan.
"Yang perlu kita perhatikan adalah harga telur ayam ras. Ini telur ayam ras sudah di atas HAP. Sekarang rata-rata sudah Rp31.178 per kilogram dan jumlah kabupaten/kota, yang mengalami kenaikan harga telur ayam ras naik terus," ungkapnya.
Rata-rata harga nasional telur ayam ras saat ini tercatat sebesar Rp31.178 per kilogram.
Angka tersebut naik sebesar 1,19 persen dari HAP tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram.
Pada minggu sebelumnya, lonjakan harga terjadi di 147 kabupaten/kota, namun kini meningkat menjadi 175 kabupaten/kota.
"Saat ini 175 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga telur ayam ras dan harga tertinggi telur ayam ras Rp100.000, harga terendah Rp23.300. Tertinggi ada di Kabupaten Mamberano Tengah, Puncak Jaya, dan Intan Jaya," tambah Amalia.
Komoditas Lain Juga Alami Kenaikan Harga
Selain telur ayam ras, harga cabai merah juga mengalami kenaikan cukup merata di 236 kabupaten/kota.
Rata-rata harga nasional cabai merah mencapai Rp56.385 per kilogram, lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging ayam ras tercatat naik di 206 kabupaten/kota.
Meski mengalami kenaikan, harga daging ayam ras masih berada di bawah HAP konsumen yaitu Rp40.000 per kilogram, dengan rata-rata nasional Rp38.904 per kilogram.
- Penulis :
- Aditya Yohan