
Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga hanya akan diterapkan kepada anggota Polri yang baru diusulkan menduduki jabatan sipil setelah keputusan itu diberlakukan.
"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan Supratman sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya dari institusi kepolisian.
Penjelasan Menteri dan Tindak Lanjut Reformasi Polri
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa isu ini akan dibahas dalam forum Komisi Percepatan Reformasi Polri yang bertugas memilah jabatan-jabatan sipil yang memang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Komisi ini akan mempertimbangkan posisi-posisi di lembaga yang relevan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menurutnya memiliki keterkaitan operasional dengan institusi kepolisian.
Ia juga menyebut beberapa direktorat penegakan hukum di kementerian sebagai contoh jabatan sipil yang dapat dipertimbangkan dalam kajian lanjutan.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," ia mengungkapkan.
Dengan demikian, meski MK telah mengeluarkan putusan tegas, penerapan kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan masa jabatan dan mekanisme penugasan sebelumnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








