
Pantau - Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang digelar pada Rabu, 19 November 2025.
Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Keputusan ini menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah berlangsung beberapa hari sebelumnya.
Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan persetujuan terhadap tujuh nama calon anggota KY yang diajukan.
Tujuh calon yang disetujui mencerminkan beragam latar belakang, yakni mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Tujuh Calon Disetujui Secara Bulat oleh Semua Fraksi
Ketujuh calon anggota KY periode 2025–2030 yang disetujui adalah F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.
Seluruh calon memperoleh persetujuan penuh dari delapan fraksi yang ada di DPR RI, sebagaimana ditampilkan dalam tabel pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil akhir dari proses penilaian objektif terhadap integritas, kompetensi, dan rekam jejak para calon.
"Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna," ungkapnya.
Seleksi Ditegaskan Transparan dan Profesional
Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan profesional, meliputi pengujian terhadap visi calon, komitmen terhadap etika, serta pandangan mereka mengenai reformasi peradilan.
Menurutnya, KY membutuhkan sosok yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah peradilan Indonesia.
"Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan," ia mengungkapkan.
Setelah ditetapkan, keputusan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna sebagai tahap pengesahan akhir.
Menutup rapat, Sari Yuliati memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi III atas dedikasi selama proses seleksi.
"Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras. Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







