Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski Skema HGU Dibatalkan MK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski Skema HGU Dibatalkan MK
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 19/11/2025 (sumber: ANTARA/Luqman Hakim)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai dengan perencanaan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus hak atas tanah di wilayah tersebut.

Pembangunan IKN Tak Terdampak Putusan MK

Pernyataan ini disampaikan Airlangga pada Rabu, 19 November 2025, saat menghadiri acara di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ungkapnya.

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan skema hak guna usaha (HGU) untuk IKN, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah masih akan mencermati implikasi dari keputusan tersebut.

"Nanti kita lihat dulu," ia mengungkapkan.

Airlangga juga menanggapi pertanyaan seputar minat investor terhadap pembangunan IKN pascaputusan MK.

Menurutnya, pemerintah tetap fokus menarik investasi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," jelas Airlangga.

Putusan MK Batalkan Skema Dua Siklus Hak Atas Tanah

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membatalkan ketentuan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN.

Ketentuan tersebut semula mengatur HGU selama 190 tahun, serta hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai selama 160 tahun.

Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang IKN.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan dua siklus hak atas tanah tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya agraria.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, pengaturan hak atas tanah di kawasan IKN harus mengikuti ketentuan nasional yang berlaku secara umum.

Mekanisme baru pengaturan tersebut harus disertai evaluasi yang jelas dan terukur.

Penulis :
Arian Mesa