Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Cermati Dugaan Penyimpangan Aparat dalam Kasus Sengketa Tanah Arifin Gandawijaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Cermati Dugaan Penyimpangan Aparat dalam Kasus Sengketa Tanah Arifin Gandawijaya
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/1/2025). Foto: Dep/Mahendra.)

Pantau - Komisi III DPR RI menyoroti dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam sengketa tanah yang menyeret nama Arifin Gandawijaya karena dinilai menyangkut integritas penegakan hukum dan dugaan perlindungan praktik mafia tanah.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum Arifin Gandawijaya yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa laporan Arifin Gandawijaya menjadi perhatian serius Komisi III karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

"Ya intinya masalah hari ini adalah laporan dari Pak Arifin Gandawijaya mengenai kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum kepolisian kejaksaan notaris dan pengadilan yang melindungi kepentingan dan mafia tanah," ungkap Habiburokhman.

Kasus tersebut bermula dari perjanjian pengikatan jual beli tanah seluas 51.000 meter persegi dengan nilai transaksi Rp2,5 miliar.

Perjanjian tersebut dilakukan antara Arifin Gandawijaya dan almarhum Jeje Adiwirya pada 15 April 2015.

Setelah pihak penjual meninggal dunia, ahli waris menolak sejumlah dokumen yang muncul dalam proses jual beli tanah tersebut.

Penolakan ahli waris didasarkan pada dugaan kejanggalan penulisan nama serta adanya pihak yang dinilai tidak seharusnya tercantum dalam surat pernyataan.

Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan polisi terhadap Arifin Gandawijaya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Arifin Gandawijaya, Hotma Bhaskara Nainggolan, menyampaikan bahwa kliennya memperoleh surat pernyataan dari notaris yang ditunjuk oleh pihak penjual tanah.

Hotma menyebut dokumen tersebut disertai tanda terima sebagai bagian dari proses administrasi jual beli.

Ia menambahkan bahwa saat pihaknya mengonfirmasi dokumen tersebut ke notaris, seluruh berkas dinyatakan hilang.

Situasi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

Hotma juga mengungkap adanya tawaran pembatalan jual beli tanah dengan pengembalian uang dua kali lipat.

"Konsisten dari tingkat kepolisian kejaksaan kami itu selalu ditawarkan pengembalian uang dua kali lipat seandainya kami mau membatalkan PPJB kalau tidak perkara ini lanjut memang selalu diancam begitu," ungkapnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan.

"Tentu Komisi III tidak bisa intervensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pidana tapi dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses tersebut kita akan respons nanti kita inventarisir dan kita akan respons memang kita tidak bisa intervensi ke persoalan hukumnya tapi kejanggalan-kejanggalan ini tentu menjadi objek bagi kita di Panja," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa kasus Arifin Gandawijaya akan didalami melalui Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan.

Pendalaman tersebut dilakukan karena persoalan serupa dinilai melibatkan lintas aparat penegak hukum serta pihak eksternal.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mencermati dugaan penyimpangan aparat secara menyeluruh sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Penulis :
Aditya Yohan