Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kembali Aktif, Adies Kadir Tidak Terbukti Langgar Etik Menurut Putusan MKD

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kembali Aktif, Adies Kadir Tidak Terbukti Langgar Etik Menurut Putusan MKD
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers kepada awak media di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa Adies Kadir telah kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah dinyatakan tidak melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November.

Dalam putusan tersebut, MKD hanya memberikan peringatan kepada Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan menjaga perilaku ke depannya.

Putusan MKD dan Pernyataan Resmi

MKD secara resmi menyampaikan bahwa Adies Kadir dapat kembali aktif sejak hari sidang putusan dibacakan.

"Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ungkap Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Adang juga menambahkan, "Meminta teradu I Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya."

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak perlu ada pengumuman resmi terkait keaktifan Adies Kadir di jajaran pimpinan DPR.

"Tidak perlu ada pengumuman. Dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," ujarnya.

Puan juga menjelaskan, "Karena keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi."

"Jadi, ya sudah boleh kembali aktif," ia mengungkapkan.

Putusan Lain dalam Sidang MKD

Dalam sidang yang sama, MKD juga memutuskan sanksi kepada empat anggota DPR RI lainnya yang sebelumnya dinonaktifkan.

Keempat anggota DPR tersebut adalah Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

MKD memberikan sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Selain nonaktif, ketiganya juga dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak keuangan DPR selama masa skors berlangsung.

Penulis :
Shila Glorya