
Pantau - Sebuah unggahan di TikTok yang menampilkan gambar uang berwarna hijau dengan tulisan "Bank Indonesia", gambar burung merak, lambang Garuda, serta nominal satu miliar rupiah, menjadi viral. Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa uang tersebut adalah bagian dari kebijakan redenominasi yang diumumkan oleh pemerintah Prabowo untuk memberantas koruptor, dengan menyebutkan bahwa Rp1.000 akan diganti menjadi Rp1.
Klarifikasi Bank Indonesia dan Pemerintah
Bank Indonesia (BI) melalui pernyataan resmi membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa desain uang yang beredar di unggahan TikTok tersebut bukanlah uang yang diterbitkan oleh BI. Tidak ada pernyataan resmi dari Bank Indonesia mengenai penerbitan desain rupiah baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah, yang merupakan penyederhanaan nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat, tidak akan diterapkan tahun ini maupun tahun depan. Pemerintah memastikan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
RUU Redenominasi dalam Program Legislasi Nasional
Pemerintah sedang menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang direncanakan rampung pada tahun 2027. RUU ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029 sebagai bagian dari inisiatif pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia.
Rating: Hoaks
Desain uang yang beredar di media sosial tersebut adalah klaim palsu dan termasuk dalam kategori hoaks. Pemerintah dan Bank Indonesia memastikan bahwa redenominasi bukanlah kebijakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








