Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Dorong Kenaikan Minimum Free Float hingga 30 Persen, OJK Siap Lakukan Secara Bertahap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Dorong Kenaikan Minimum Free Float hingga 30 Persen, OJK Siap Lakukan Secara Bertahap
Foto: Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur (Jatim) menghadirkan Pojok Keuangan Rakyat di Jatim Fest 2025 di Surabaya, Minggu 5/10/2025 (sumber: OJK Jatim)

Pantau - DPR RI mengusulkan kenaikan batas minimum free float atau jumlah saham yang diperdagangkan ke publik hingga mencapai 30 persen, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menyetujui usulan tersebut secara bertahap.

DPR Usulkan Kenaikan Free Float

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa Indonesia perlu meningkatkan jumlah saham yang dilepas ke publik agar sebanding dengan negara-negara ASEAN lainnya.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ungkap Misbakhun.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat likuiditas pasar modal nasional dan mendorong transparansi kepemilikan saham.

OJK dan BEI Siap Lakukan Kajian Bertahap

Menanggapi usulan tersebut, OJK menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan aturan minimum free float secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, "Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap."

Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada hari Selasa.

Saat ini, OJK sedang mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa BEI sedang melakukan kajian mendalam terhadap rencana penyesuaian tersebut.

"Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan," ia mengungkapkan.

Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan aturan.

Kondisi Pasar Modal Indonesia

Berdasarkan data OJK hingga 3 Oktober 2025, kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mencapai Rp15.000 triliun dengan jumlah investor sebanyak 18,7 juta Single Investor Identification (SID).

Adapun jumlah perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia mencapai 966 perusahaan.

Free float sendiri merupakan jumlah saham perusahaan yang diperdagangkan bebas di pasar modal kepada publik, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, mayoritas, komisaris, maupun direksi.

Penulis :
Shila Glorya