
Pantau - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebanyak tujuh seri pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Target Indikatif Rp7 Triliun
Lelang kali ini terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara–Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS) dengan target indikatif sebesar Rp7 triliun.
Dana hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, dengan hasil lelang diumumkan segera setelah proses berakhir.
Setelmen dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 sesuai keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rincian Seri Sukuk dan Mekanisme Lelang
Tujuh seri SBSN yang dilelang terdiri atas:
- SPNS10112025 (reopening), imbal hasil diskonto, jatuh tempo 10 November 2025.
- SPNS06042026 (reopening), imbal hasil diskonto, jatuh tempo 6 April 2026.
- SPNS13072026 (new issuance), imbal hasil diskonto, jatuh tempo 13 Juli 2026.
- PBS003 (reopening), imbal hasil 6,0 persen, jatuh tempo 15 Januari 2027.
- PBS030 (reopening), imbal hasil 5,87 persen, jatuh tempo 15 Juli 2028.
- PBS034 (reopening), imbal hasil 6,50 persen, jatuh tempo 15 Juni 2039.
- PBS039 (reopening), imbal hasil 6,62 persen, jatuh tempo 15 Juli 2041.
- PBS038 (reopening), imbal hasil 6,87 persen, jatuh tempo 15 Desember 2049.
Lelang dilakukan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN.
Sistem lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).
Investor individu maupun institusi dapat mengajukan penawaran pembelian melalui Diler Utama yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Diler Utama SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhak menyampaikan penawaran lelang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sementara penawaran non-kompetitif akan dibayar berdasarkan weighted average yield dari penawaran kompetitif yang menang.
Akad dan Aset Dasar Sukuk
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan seri PBS diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN–MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S berasal dari Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan DPR RI dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 99/PMK.08/2021.
Adapun underlying asset seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2025 yang telah disetujui DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, serta sebagian BMN.
Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 untuk tujuan penerbitan SBSN.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti