billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk PT Gala Jabo Jaya dan CV Bintang Samudra Kencana

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk PT Gala Jabo Jaya dan CV Bintang Samudra Kencana
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores (dua dari kanan) secara simbolis menyerahkan NPPBKC kepada 2 perusahaan, yakni PT Gala Jabo Jaya dan CV Bintang Samudra Kencana pada Kamis (9/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai.)

Pantau - Malang, 16-10-2025 – Bea Cukai Malang senantiasa memastikan pelaku usaha hasil tembakau mempunyai izin resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai perwujudan pelaksanaan kepatuhan akan perizinan cukai, Bea Cukai Malang menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PT Gala Jabo Jaya dan CV Bintang Samudra Kencana.

Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, di Kantor Bea Cukai Malang pada Kamis (09/10). Dalam sambutannya, Johan menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan sebagai fondasi utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau.

“Terbitnya NPPBKC bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis bagi pengusaha barang kena cukai (BKC) untuk membangun bisnis yang legal dan taat hukum,” ujar Johan.

NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Pengusaha BKC melaksanakan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat usahanya. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penerbitan NPPBKC.

Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor Bea Cukai akan memberikan evaluasi dan masukan untuk memastikan setiap proses bisnis telah memenuhi ketentuan peraturan cukai yang berlaku. Setelah melalui penilaian dokumen dan kelayakan, Kepala Kantor Bea Cukai memutuskan pengusaha BKC dapat menerima NPPBKC atau tidak.

“Semoga setelah diterbitkannya NPPBKC ini, menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan usaha secara legal, transparan, dan akuntabel,” pungkas Johan.

Penulis :
Ahmad Yusuf