Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Label SNI Wajib Sih, Tapi.... Data dari Kemendag 2018

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Label SNI Wajib Sih, Tapi.... Data dari Kemendag 2018

Pantau.com - Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga, dan hasil uji petik yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen (Ditjen PKTN) pada 2018 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

"Pengawasan telah dilakukan terhadap 6.803 produk yang merupakan kegiatan pengawasan berkala, perbatasan, post border, SNI wajib, uji petik, dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT)," kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Baca juga: Suara Para Pengusaha Pasca Debat Perdana Pilpres 2019

Veri menegaskan, kegiatan pengawasan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Menurutnya, parameter pengawasan barang secara berkala meliputi pemenuhan SNI wajib, pencantuman label Bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG) terhadap 635 produk.

Pengawasan menunjukkan, dari 146 produk yang memberlakukan SNI wajib, sebanyak 62 produk telah sesuai, 56 produk tidak sesuai, dan 28 produk masih dalam proses pengujian.

Sementara, dari 263 produk yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, sebanyak 195 produk telah sesuai dan 68 produk tidak sesuai. Sedangkan, dari 226 produk yang wajib mempunyai MKG Bahasa Indonesia, sebanyak 151 produk telah sesuai dan 75 produk tidak sesuai. 

Baca juga: Miris! Gara-gara Trump, Bisnis Food Truck Indonesia di AS Sepi Pembeli

"Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu penerapan SNI menjadi sangat penting, terutama dalam perdagangan era global saat ini," katanya.

Tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai SNI, label Bahasa Indonesia, dan ketentuan MKG, yaitu kepada produsen 13 produk diberi teguran tertulis dan produsen 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan, 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, dan MKG diberikan surat apresiasi.

Penulis :
Nani Suherni