Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

7 Fakta di Balik Sanksi Kemendag untuk 66 Distributor dan Pengecer Minyakita

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

7 Fakta di Balik Sanksi Kemendag untuk 66 Distributor dan Pengecer Minyakita
Foto: Mendag Pimpin Ekspose Hasil Pengawasan Pabrik MINYAKITA di Karawang, Jawa Barat - kemendag.go.id

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dalam penjualan Minyakita. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng subsidi, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025. Berikut tujuh fakta dari hasil pengawasan ini:

1. Pengawasan di 23 Provinsi, 66 Pelaku Usaha Terbukti Melanggar

Kemendag melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Hasilnya, "sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga, dikutip Senin (17/3/2025).

Baca juga: Jawaban Mendag soal Kenaikan Harga MinyaKita Jelang Lebaran: Bukan Akibat Oknum

2. Modus Pelanggaran yang Ditemukan

Sejumlah modus pelanggaran yang terungkap dalam pengawasan ini antara lain:

  • Distributor dan pengecer tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
  • Tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
  • Mengurangi volume atau takaran Minyakita yang dijual.

 

3. Jual Minyakita di Atas HET hingga Perpanjang Rantai Distribusi

Beberapa pelaku usaha juga menjual Minyakita di atas Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET," sambung Moga.

Baca juga: Mendag Tegaskan Kontrol Produksi MinyaKita Agar Tidak Ada Kecurangan

4. Sanksi yang Dikenakan: Dari Teguran hingga Pencabutan Izin

Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi diberikan secara bertahap sesuai aturan. "Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," jelas Moga.

5. Ancaman Pidana bagi Pelanggar

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai takaran bisa dipidana hingga 5 tahun atau didenda maksimal Rp2 miliar.

6. 40 Produsen/Repacker Terbukti Mengurangi Volume Minyakita

Selain distributor dan pengecer, pengawasan juga dilakukan terhadap produsen dan pengemas ulang (repacker). Dari 88 produsen yang diperiksa di 168 kabupaten/kota, sebanyak 40 di antaranya kedapatan mengurangi volume Minyakita dalam kemasan dan akan dikenai sanksi administratif.

7. Kemendag Gandeng Satgas Pangan Polri untuk Penindakan

Kemendag telah meminta produsen Minyakita untuk meningkatkan pasokan dua kali lipat guna menjaga stabilitas harga dan pasokan. "Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer," tegas Moga.

Langkah tegas ini diambil agar distribusi Minyakita lebih tertib dan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai aturan.

Penulis :
Muhammad Rodhi