
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap produksi Minyakita untuk memastikan takaran yang sesuai dengan peraturan, guna mencegah praktik kecurangan dalam pengurangan volume yang pernah terjadi sebelumnya di seluruh Indonesia.
“Kami akan terus mengontrol proses produksi, termasuk alat dan ukuran yang digunakan. Kami akan terus bergerak agar hal ini tidak terulang kembali,” ujar Mendag.
Dia menambahkan bahwa koordinasi dengan pemasok dan distributor terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Jawaban Mendag soal Kenaikan Harga MinyaKita Jelang Lebaran: Bukan Akibat Oknum
Pemerintah akan terus mengawasi produksi serta alat pengukur yang digunakan, termasuk memastikan bahwa repacker mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengemasan minyak goreng.
"Minyakita kami terus koordinasikan dengan pemasok dan distributor, termasuk repacker. Rencananya, repacker akan kami awasi secara ketat," katanya.
Mendag juga mengingatkan agar repacker atau perusahaan pengemas ulang mengikuti aturan yang ada untuk mencegah masalah lebih lanjut. Tindakan tegas akan diambil terhadap repacker yang melanggar peraturan.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap repacker yang tidak mematuhi aturan, termasuk menyegel perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan produksi. Mendag menambahkan bahwa masalah tersebut kini sedang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemarin pemerintah sudah mengambil tindakan tegas terhadap repacker yang melanggar. Kami meminta agar repacker-repacker mengikuti aturan yang berlaku, dengan mengemas Minyakita sesuai ukuran 1 liter,” tegas Mendag.
Baca juga: Sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati, Dasco: Sudah Sesuai Harga dan Takaran
Meskipun demikian, Budi menyebutkan bahwa beberapa repacker yang telah diperiksa ditemukan memenuhi standar pengemasan yang ditetapkan, termasuk yang ada di Pasar Ciracas, Jakarta Timur.
“Kami juga sudah mengecek beberapa repacker dan semuanya sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar repacker yang sudah sesuai ketentuan tidak mengikuti jejak repacker lain yang melanggar aturan.
“Kami ingatkan kepada repacker yang belum mengikuti aturan agar segera memperbaiki, jangan sampai mengikuti yang melanggar,” katanya.
Mendag juga menanggapi temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai tujuh perusahaan di Surabaya yang diduga menjual Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter.
Baca juga: Puan Soroti Penyelewengan MinyaKita, Tingkatkan Pengawasan agar Rakyat tidak Dirugikan
Mendag mengatakan bahwa koordinasi dengan dinas dan Satgas Pangan telah diperkuat untuk mengatasi masalah tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti kecurangan yang ditemukan di pasar minyak goreng dan mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, Mendag mengajak masyarakat untuk melaporkan kecurangan terkait harga dan takaran minyak, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Mendag juga memastikan bahwa stok Minyakita aman, dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan pasokan dua kali lipat menjelang Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Mendag Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (13/3), karena melanggar ketentuan takaran Minyakita.
Baca juga: 89 Ribu Botol Minyakita Tak Sesuai Takaran Disita Polda Jateng dari Pabrik di Karanganyar
- Penulis :
- Wulandari Pramesti