billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Targetkan 14,5 Juta Laporan SPT Tahun Pajak 2025, Baru 2,5 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DJP Targetkan 14,5 Juta Laporan SPT Tahun Pajak 2025, Baru 2,5 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 mencapai 14,5 juta SPT, namun hingga saat ini baru 2,5 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun sistem Coretax.

Aktivasi Coretax Jadi Syarat Wajib untuk Lapor SPT

Tahun pajak 2025 akan menjadi tahun pertama pemanfaatan sistem Coretax sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan.

DJP meminta seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat menggunakan sistem tersebut.

"Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya," ungkap DJP.

Dari 2,5 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 2 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu lainnya adalah badan usaha.

Jumlah ini masih jauh dari target aktivasi sebesar 14,5 juta akun, yang terdiri dari 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan.

DJP Siapkan Simulator dan Panduan Digital

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan meluncurkan fitur baru bernama Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada sistem Coretax mulai November 2025.

Simulator ini bertujuan membantu wajib pajak memahami proses pengisian SPT sebelum masa pelaporan resmi dimulai.

"Kami akan segera rilis. Kami akan uji coba dulu di internal. Ketika kami sudah memastikan level pemahaman internal sudah oke, baru kami rilis untuk yang lain," ia mengungkapkan.

Sistem simulator akan menggunakan pendekatan interaktif untuk mempermudah proses pembelajaran.

Selain itu, DJP juga telah menyediakan Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Badan yang dapat diakses melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id.

Fitur ini dirancang untuk mendukung edukasi serta meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem pelaporan baru di Coretax DJP.

Sebagai tambahan informasi, DJP juga menghadirkan platform Coretaxpedia, sebuah situs tanya jawab (FAQ) yang memuat berbagai informasi terkait sistem Coretax.

Situs ini dilengkapi fitur pencarian untuk memudahkan pengguna dan dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/.

Penulis :
Leon Weldrick