billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Serahkan Urusan Selisih Data Simpanan Pemda ke BI, Nilainya Tembus Rp18,97 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkeu Serahkan Urusan Selisih Data Simpanan Pemda ke BI, Nilainya Tembus Rp18,97 Triliun
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 21/10/2025 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa urusan sinkronisasi data simpanan dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, melainkan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas bank sentral.

Purbaya menyatakan tidak akan mengadakan pertemuan dengan pemda maupun BI terkait persoalan selisih data dana simpanan tersebut.

Menurutnya, koordinasi dan pengumpulan data simpanan pemda sepenuhnya berada di bawah kewenangan BI.

"Tidak, itu bukan urusan saya. Biar saja BI yang mengumpulkan data, saya hanya menggunakan data dari bank sentral saja," ungkapnya.

Purbaya menjelaskan bahwa data yang dimiliki BI berasal dari laporan perbankan, sehingga jika terjadi perbedaan, BI yang harus bertanggung jawab melakukan verifikasi.

Ia juga menyoroti adanya penempatan dana pemda di rekening giro yang dinilainya kurang efisien dan berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tanya saja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka bilang akan memantau semua akun satu per satu, ada yang mengaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di rekening giro, malah lebih rugi lagi," ia mengungkapkan.

Perbedaan Data dan Upaya Klarifikasi

Per 30 September 2025, data yang dirilis BI menunjukkan jumlah simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun.

Sementara itu, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dihimpun dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 mencatat simpanan hanya sebesar Rp215 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih data sebesar Rp18,97 triliun antara dua institusi pemerintah tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa data posisi simpanan pemda bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank di Indonesia.

"Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan data yang disampaikan," ungkapnya.

Ramdan menambahkan bahwa data tersebut dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi BI.

Kemendagri Diminta Telusuri Selisih Data

Dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar di Kantor Kemendagri pada Senin, 20 Oktober 2025, Purbaya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menelusuri penyebab perbedaan data simpanan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki akses langsung ke laporan kas daerah sehingga dapat melakukan investigasi lebih rinci.

Purbaya juga menduga kemungkinan adanya kelalaian pencatatan oleh sejumlah pemda sebagai salah satu faktor terjadinya selisih data.

Penulis :
Shila Glorya