billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Industri Asuransi Stabil Meski Premi Kendaraan Menurun, OJK Ungkap Klaim Kerusuhan Capai Rp150 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Industri Asuransi Stabil Meski Premi Kendaraan Menurun, OJK Ungkap Klaim Kerusuhan Capai Rp150 Miliar
Foto: Ilustrasi - OJK catat klaim asuransi properti turun jadi Rp4,8 triliun per Agustus

Pantau - Klaim asuransi harta benda mengalami penurunan sebesar 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025, menurut pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Pendapatan premi dari lini asuransi harta benda justru mencatatkan kenaikan sebesar 7,2 persen yoy menjadi sekitar Rp23 triliun pada periode yang sama.

Kinerja Premi dan Klaim Asuransi Komersial

Untuk asuransi kendaraan bermotor, tercatat peningkatan klaim sebesar 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun, sementara pendapatan premi mengalami penurunan 5 persen menjadi sekitar Rp13,5 triliun.

Meski terjadi fluktuasi pada beberapa lini bisnis, Ogi menegaskan bahwa industri perasuransian tetap dalam kondisi terkendali.

"Per Agustus 2025, aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun, naik 3,37 persen yoy," ungkapnya.

Di sektor asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun atau tumbuh 3,87 persen yoy.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial yang mencapai Rp219,52 triliun selama Januari hingga Agustus 2025, atau tumbuh 0,44 persen yoy.

Premi asuransi jiwa tercatat mengalami kontraksi sebesar 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun.

Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.

Klaim Kerusuhan dan Penguatan Mitigasi Risiko

Sementara itu, klaim asuransi akibat peristiwa kerusuhan pada akhir Agustus 2025 tercatat mencapai sekitar Rp150 miliar.

Klaim tersebut berasal dari empat lini usaha, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.

Ogi menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian.

"Tujuannya adalah agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi tetap terjaga," ia mengungkapkan.

Ia juga menyampaikan bahwa OJK terus mendorong penguatan manajemen risiko dan reasuransi di perusahaan asuransi.

"OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga," katanya.

Asuransi nonkomersial, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program untuk ASN, TNI, serta POLRI, mencatatkan total aset sebesar Rp222,48 triliun atau tumbuh 1,26 persen yoy.

Penulis :
Leon Weldrick