Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut DPR Belum Daftarkan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut DPR Belum Daftarkan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 24/2/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum menerima pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dari kalangan Anggota DPR.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.

“DPR belum kelihatan sekarang,”, ungkapnya.

Purbaya telah ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Ia menyebut telah melihat beberapa kandidat yang memiliki kapasitas memadai sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, namun jumlahnya dinilai masih terbatas.

“Ada beberapa kandidat yang bagus, tapi masih kurang banyak menurut saya,”, ujarnya.

Purbaya juga mengaku belum melihat adanya pendaftaran dari Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi.

“Bu Kiki saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,”, katanya.

Pembentukan Panitia Seleksi

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Mukhamad Misbakhun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI masuk ke dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Panitia Seleksi menyatakan politisi dapat berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mekanisme dan Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan masih berlangsung.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Penulis :
Arian Mesa