
Pantau - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dapat dijerat Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Ia menegaskan apabila terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi, atau dugaan penipuan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus diberlakukan.
“Secara kewenangan pengawasan, ini memang wilayah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Namun, jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi, atau dugaan penipuan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan,” ungkap Mufti.
Potensi Masuk Ranah Pidana Perlindungan Konsumen
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, BPKN menilai kasus gagal bayar atau dugaan fraud DSI bukan hanya persoalan administratif di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, kasus tersebut berpotensi kuat masuk ke ranah pidana perlindungan konsumen karena adanya indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Mufti menjelaskan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.
Pelanggaran tersebut termasuk tidak memenuhi kewajiban dalam menjamin hak konsumen atas keamanan serta kepastian dana yang telah ditempatkan di lembaga tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak konsumen diselamatkan. Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, termasuk pengembalian dana masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
OJK Lapor ke Bareskrim, Tiga Tersangka Ditahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengawasan khusus terhadap DSI pada Agustus hingga Desember 2025.
OJK kemudian melaporkan dugaan tindak pidana fraud perusahaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2025.
Polri menyita kantor DSI pada Rabu 18 Februari dan Kamis 19 Februari 2026 dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Penyidik juga menahan tiga tersangka yakni Direktur Utama DSI berinisial TA, Komisaris DSI ARL, serta pemegang saham dan mantan Direktur DSI MY pada 9 Februari dan 13 Februari 2026.
TA sebelumnya menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembalikan dana milik para pemberi dana atau lender secara penuh.
Mufti menegaskan negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan serta menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan. Penegakan hukum dan pemulihan hak konsumen harus berjalan secara tegas dan transparan,” tegasnya.
BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak konsumen berjalan optimal.
- Penulis :
- Leon Weldrick







