
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat karena merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Penjelasan Purbaya Soal Redenominasi
Purbaya menjelaskan bahwa rencana redenominasi bukan merupakan kebijakan dari Kementerian Keuangan, melainkan berada di bawah otoritas bank sentral.
" Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," ungkapnya dalam sesi diskusi di Universitas Airlangga Surabaya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam tahun ini maupun tahun depan.
" Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral," tegasnya.
Redenominasi yang dimaksud bertujuan menyederhanakan nilai rupiah, seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Arah Kebijakan Ekonomi Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
" Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah kita ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat, lebih cepat, lebih cepat, nanti ada suatu saat, mungkin berapa tahun lagi, bisa mencapai 8 persen. Yang jelas, tahun depan kita mencapai 6 persen, tahun depan bisa lebih cepat lagi. Nanti, tahun keempat kita tunggu, kita kira tahun 6-7 persen. Jadi kita akan dorong ke arah sana," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda mengenai kebijakan ekonomi agar mereka tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
" Jadi, mahasiswa, kita edukasi sedikit, apa sih yang dikerjakan oleh pemerintah dan kenapa mereka harus optimis. Dan apa langkah-langkah saya untuk memastikan tadi, percepatan ekonomi betul-betul terjadi," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








