
Pantau - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan kolaborasi global untuk mengembangkan pasar karbon yang kredibel, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dukung Prinsip Bersama dan Kolaborasi Internasional
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik semangat kolaboratif yang ditunjukkan oleh Coalition to Grow Carbon Markets dan memberikan dukungan penuh terhadap Shared Principles yang diusung koalisi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pasar karbon harus dibangun di atas prinsip integritas tinggi, mampu mengurangi emisi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan keanekaragaman hayati, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Rohmat juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara penggagas koalisi atas kepemimpinan mereka dalam membentuk pasar karbon global yang kredibel dan transparan.
Indonesia turut mengapresiasi Pemerintah Singapura sebagai Ketua Bersama Koalisi atas penyelenggaraan acara yang mendorong mobilisasi pembiayaan dari sektor swasta melalui pasar karbon.
Kontribusi Kenya, Inggris, Singapura, Prancis, dan Panama dalam pembentukan koalisi dinilai sangat penting untuk mempercepat aksi iklim secara global.
Perkuat Pasar Karbon Nasional melalui Regulasi NEK
Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan pasar karbon sebagai instrumen yang kredibel, transparan, bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Saat ini Indonesia tengah memperkuat arsitektur pasar karbon nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Regulasi ini menjadi dasar penting dalam membangun ekosistem pasar karbon yang kuat, inklusif, dan terhubung secara global.
Strategi yang diterapkan meliputi penyusunan aturan yang jelas, penyelarasan standar Measurement, Reporting, and Verification (MRV) dengan praktik internasional, serta menarik investasi untuk solusi mitigasi perubahan iklim berbasis alam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







