
Pantau - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai langkah progresif pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi anak-anak Indonesia.
Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan regulasi tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menghadapi derasnya arus digitalisasi yang membawa peluang sekaligus ancaman bagi generasi muda.
“PP Tunas adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ruang liar yang membahayakan masa depan generasi muda. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ungkap Addin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menilai tantangan utama generasi muda di era digital tidak hanya terkait akses informasi, tetapi juga kemampuan menyaring serta menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
“Tanpa regulasi yang tepat, ruang digital dapat menjadi medium penyebaran konten negatif, disinformasi, hingga eksploitasi anak,” katanya.
Nilai Strategis Perlindungan Anak di Ruang Siber
GP Ansor menilai kebijakan PP Tunas yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki sejumlah nilai strategis dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Pertama, regulasi tersebut memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan eksploitasi.
Kedua, kebijakan ini mendorong peningkatan kapasitas masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Ketiga, PP Tunas menuntut tanggung jawab lebih besar dari platform digital untuk memastikan algoritma serta konten yang ditampilkan tidak merusak ekosistem sosial.
Keempat, regulasi tersebut menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan etika, norma, dan kepentingan publik.
Ansor Siap Kawal Implementasi Kebijakan
GP Ansor menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui berbagai program kaderisasi dan literasi digital di tingkat masyarakat.
“GP Ansor siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan PP Tunas tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami akan menggerakkan kader di seluruh Indonesia untuk menjadi agen literasi digital dan penjaga moral di ruang siber,” ujar Addin.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








