Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Distribusi Minyakita Akan Dialihkan ke BUMN Pangan, Kemendag Siapkan Regulasi Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Distribusi Minyakita Akan Dialihkan ke BUMN Pangan, Kemendag Siapkan Regulasi Baru
Foto: (Sumber: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri pemusnahan balpres pakaian bekas impor di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Aji Cakti).)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa distribusi Minyakita akan dialihkan sebagian besar melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan seperti Bulog dan ID FOOD untuk memperkuat pengawasan dan memastikan ketersediaan di pasar rakyat.

Revisi Regulasi Tata Kelola Minyakita Segera Disahkan

Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur skema distribusi Minyakita.

Perubahan regulasi tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengungkapkan, "Pembahasan perubahan regulasi telah selesai di tingkat kementerian dan lembaga."

Proses harmonisasi akan dipimpin oleh Kementerian Hukum yang akan membahas detail setiap pasal bersama kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian Perdagangan juga telah menggelar dengar pendapat umum untuk menyerap masukan dari akademisi guna menyempurnakan regulasi tersebut.

Harmonisasi diharapkan selesai dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian pada pekan depan.

Lima Poin Utama dalam Revisi Kebijakan

Pertama, distribusi Minyakita akan diperluas melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD untuk memudahkan pengawasan.

Kedua, distribusi akan difokuskan pada pengisian pasar rakyat guna meningkatkan akses masyarakat terhadap minyak goreng berkualitas dan terjangkau.

Ketiga, distribusi juga diarahkan untuk mendukung program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, dan pengisian pasokan koperasi desa merah putih.

Keempat, pemerintah akan menyempurnakan skema insentif domestic market obligation agar lebih tepat sasaran, dengan insentif diberikan kepada BUMN untuk memperluas distribusi ke pasar rakyat.

Kelima, regulasi baru akan memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi untuk mencegah penyelewengan distribusi yang dapat berdampak pada pasokan dan harga Minyakita.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan