
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025 guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan pajak.
Dorong PAD dan Perluas Manfaat bagi Wajib Pajak
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan bahwa perpanjangan program ini dilakukan agar seluruh masyarakat memiliki akses yang sama terhadap insentif perpajakan.
"Pendapatan dari PKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kepri," ungkapnya.
Program pemutihan awalnya dimulai pada 1 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 15 November 2025, namun diperpanjang karena tingginya antusias masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa program dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Gubernur.
"Kunjungan ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat meningkat signifikan sejak program ini diberlakukan," ujarnya.
Jenis Keringanan Pajak yang Diberikan
Program pemutihan ini mencakup sejumlah insentif perpajakan, di antaranya:
Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan mulai dari 10% hingga 100%.
Pembebasan sanksi administrasi PKB.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.
Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II).
Diskon dua persen untuk pembayaran PKB tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.
Pemprov Kepri mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
- Penulis :
- Gerry Eka







