
Pantau - Dua menteri Kabinet Merah Putih menyatakan bahwa kehadiran anggota Polri aktif di kementerian masing-masing sangat membantu kinerja birokrasi, meski Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menegaskan aturan ketat mengenai penugasan aparat di luar institusi kepolisian.
Pernyataan Dua Menteri
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut keberadaan personel Polri aktif di Kementerian Pertanian sah secara regulasi dan memberikan kontribusi besar terhadap penguatan pengawasan internal.
“Membantu, sangat membantu,” ungkapnya, menegaskan peran kepolisian dalam memperlancar proses birokrasi dan koordinasi lintas lembaga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sektor energi membutuhkan sistem pengawasan ketat sehingga sinergi antara aparat penegak hukum dan pejabat teknis menjadi penting.
“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ia mengungkapkan, menjelaskan bahwa di kementeriannya juga terdapat beberapa anggota Polri termasuk perwira tinggi berpangkat komjen.
Putusan MK dan Implikasinya
Pernyataan kedua menteri muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi terkait aturan penugasan anggota Polri di luar institusinya.
Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Putusan tersebut menghapus celah hukum yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaan di kepolisian.
Berita ini ditulis oleh pewarta Nadia Putri Rahmani dan disunting oleh Hisar Sitanggang.
- Penulis :
- Aditya Yohan







