Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Durian Montong Parigi Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Sulawesi Tengah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Durian Montong Parigi Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Sulawesi Tengah
Foto: (Sumber : Arsip - Pedagang menunjukkan biji durian montong asal Kabupaten Parigi Moutong yang dijualnya di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Basri Marzuki)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah resmi mencatatkan Durian Montong Parigi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Pengakuan Negara terhadap Durian Montong Parigi

“Durian Montong Parigi merupakan bagian dari kebudayaan lokal. KIK ini melindungi nilai tradisional yang menyertai sejarah budidaya durian tersebut,” ungkap Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere.

Penyerahan sertifikat KIK dilakukan dalam rangkaian Festival Teluk Tomini 2025 di Kabupaten Parigi Moutong.

Penetapan ini menjadi pengakuan resmi negara atas nilai budaya dan sosial varietas Durian Montong Parigi.

Status sebagai KIK menjadikan Durian Montong Parigi sebagai milik komunal masyarakat sehingga tidak dapat diklaim individu, lembaga, maupun daerah lain, serta memiliki perlindungan hukum untuk menjaga keaslian identitas produknya.

Durian Montong Parigi dikenal secara nasional karena cita rasa khas serta biji yang kecil sehingga memberikan daging buah lebih banyak.

Keunggulan rasa tersebut menarik banyak wisatawan untuk datang langsung ke Parigi Moutong menikmati durian dari petaninya.

“Proses sertifikasi dilakukan setelah penelitian dan verifikasi yang cukup panjang,” disampaikan Aida.

Penguatan Identitas dan Ekonomi Lokal

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas upayanya menjaga kekayaan budaya daerah.

“Pelindungan terhadap produk agrikultur seperti Durian Montong Parigi bukan hanya soal identitas, tetapi juga tentang kedaulatan ekonomi masyarakat. Dengan adanya KIK, produk lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” ungkap Rakhmat.

Ia berharap sertifikat KIK dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses pasar serta meningkatkan kesejahteraan petani durian.

Durian Montong Parigi kini memiliki legitimasi kuat sebagai ikon agrikultur Sulawesi Tengah.

Dengan perlindungan KIK, masyarakat Parigi Moutong memperoleh kepastian hukum dari klaim pihak lain dan dapat bersaing di pasar lebih luas.

Penulis :
Aditya Yohan