Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Korlantas Polri Tegaskan BPKB Fisik Tetap Sah di Tengah Penerapan e-BPKB

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Korlantas Polri Tegaskan BPKB Fisik Tetap Sah di Tengah Penerapan e-BPKB
Foto: (Sumber : Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji. (ANTARA/HO-Korlantas Polri).)

Pantau - Korlantas Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik masih sah dan tetap berlaku meskipun kini telah tersedia dokumen digital atau e-BPKB.

Penegasan Korlantas dan Fungsi e-BPKB

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik yang mengira bahwa BPKB fisik tidak lagi berlaku.

“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ungkap Kombes Pol. Sumardji.

Sumardji menjelaskan bahwa e-BPKB bukan pengganti penuh melainkan peningkatan layanan dengan keamanan yang lebih baik dan kemudahan validasi melalui gawai.

Ia menyebut bahwa dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik karena tersimpan dalam sistem terintegrasi dan lebih sulit dipalsukan.

Validasi data kendaraan juga dapat dilakukan lebih cepat dan akurat melalui sistem digital.

Edukasi Publik dan Tantangan Literasi Digital

Sumardji mengakui bahwa tantangan literasi digital yang belum merata membuat sebagian masyarakat ragu menerima dokumen elektronik.

Ditregident Korlantas memperluas edukasi melalui unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, dan media sosial.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa e-BPKB merupakan inovasi modern sementara BPKB fisik tetap berlaku.

Dengan edukasi berkelanjutan, Korlantas optimistis penerimaan publik terhadap e-BPKB akan meningkat sehingga administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi.

Berita ini ditulis oleh pewarta Nadia Putri Rahmani dan disunting oleh Hisar Sitanggang.

Penulis :
Aditya Yohan