Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Pakar Sebut Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Penguat Global untuk Pembatasan Medsos Anak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Sebut Kebijakan PP Tunas Indonesia Jadi Penguat Global untuk Pembatasan Medsos Anak
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Anak mengakses media sosial melalui gawai. Pembatasan penggunaan media sosial di kalangan anak untuk menangkal dampak negatif. ANTARA/Dedi. (Ho).)

Pantau - Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan menyatakan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dapat menjadi faktor penguat bagi negara lain dalam membatasi akses media sosial bagi anak.

Indonesia Jadi Rujukan Kebijakan Global

Firman menilai langkah Indonesia menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sejalan dengan keresahan global terhadap dampak negatif ruang digital.

Ia mengatakan, "Memang sudah menjadi keresahan bersama soal buruknya media sosial atau tidak terkendalinya penggunaan media sosial yang merugikan anak di bawah umur."

Ia menambahkan, "Bahwa kemudian Indonesia memutuskan pemberlakuan PP Tunas, kemudian negara lain juga ikut, ini bisa jadi merupakan faktor penguatnya."

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara mulai menerapkan kebijakan serupa menyusul temuan dampak negatif seperti kecanduan hingga kekerasan di ruang digital.

Indonesia dinilai menjadi pionir di Asia Tenggara dalam membatasi akses platform digital bagi anak.

Data Pengguna dan Implementasi Kebijakan

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keempat di dunia dengan 230,4 juta pengguna berdasarkan data We Are Social Oktober 2025.

Sebanyak 48 persen dari total pengguna internet tersebut merupakan anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Firman menilai kondisi ini menjadi dasar penting penerapan PP Tunas yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, "Ketika Indonesia mengumumkan akan segera memberlakukan PP Tunas dan kemudian dipuji Perancis, ini menunjukkan bahwa mereka mungkin menjadi lebih terkonfirmasi untuk merencanakan policy serupa."

Menurutnya, penerapan sanksi bertahap dalam kebijakan tersebut sudah tepat karena tidak langsung memutus akses digital secara drastis.

Ia menjelaskan, "Pemanggilan itu adalah cara untuk memastikan aturan dijalankan dan mencari solusi jika ada kendala dari platform."

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus menjadi referensi bagi negara lain dalam merumuskan regulasi serupa.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Ahmad Yusuf