Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tito Karnavian Terapkan WFH ASN Pemda Setiap Jumat Lewat Surat Edaran Resmi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mendagri Tito Karnavian Terapkan WFH ASN Pemda Setiap Jumat Lewat Surat Edaran Resmi
Foto: (Sumber : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri).)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara pemerintah daerah dengan kombinasi work from office dan work from home, termasuk kebijakan WFH setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Tito menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi layanan birokrasi di daerah.

Ia menambahkan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan implementasi SPBE di daerah dapat berjalan dengan baik.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO agar kinerja ASN tetap optimal.

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau WFO.

Layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Tito.

Penghematan anggaran tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Selain itu, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur setiap bulan, yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja ASN serta kualitas pelayanan publik.

Penulis :
Ahmad Yusuf