Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Blora Copot Plt Sekwan Usai Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi saat Lebaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bupati Blora Copot Plt Sekwan Usai Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi saat Lebaran
Foto: (Sumber : Mobil dinas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Jawa Tengah. (ANTARA/Gunawan.).)

Pantau - Bupati Blora Arief Rohman mencopot jabatan Agus Listiyono sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Dewan DPRD Blora karena terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ke luar daerah saat Lebaran.

Keputusan tersebut diambil pada Rabu (1/4) sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap penyalahgunaan fasilitas negara.

Arief Rohman menyatakan bahwa pergantian jabatan dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik.

"Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan," ungkapnya.

Terhitung mulai 1 April 2026, posisi Plt Sekwan digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Selain pencopotan jabatan, Pemerintah Kabupaten Blora juga memberikan surat teguran kepada Agus Listiyono.

Kronologi Penggunaan Mobil Dinas

Penggunaan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E terjadi pada 21 Maret 2026 saat momentum Lebaran.

Pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tersebut digunakan untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora.

Sekitar pukul 11.00 WIB, perjalanan dilanjutkan ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, kendaraan tersebut kembali digunakan menuju Kabupaten Sragen melalui jalur Kuwu-Wirosari di Kabupaten Grobogan.

Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, kendaraan tersebut terekam kamera dan fotonya viral di media sosial hingga menjadi sorotan publik.

Sanksi dan Penegakan Disiplin ASN

Bupati Blora menegaskan langkah tersebut sebagai peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

"Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan disiplin di lingkungan pemerintah daerah.

"Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti," katanya.

Agus Listiyono sebelumnya mengaku mengetahui aturan terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, namun kurang cermat dalam menerapkannya.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri PAN yang menegaskan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas.

Penulis :
Aditya Yohan