Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pertamina Terima Kompensasi Energi Kuartal I 2025 pada Oktober, Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pertamina Terima Kompensasi Energi Kuartal I 2025 pada Oktober, Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran Baru
Foto: (Sumber : Foto udara belasan unit truk tangki pertamina mengantre di areal depot terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi hingga Oktober 2024 ini tembus mencapai Rp 327 triliun yang terdiri dari Rp139,6 triliun untuk subsidi dan Rp115,1 triliun untuk kompensasi. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU)

Pantau - PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran kompensasi selisih harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kuartal I tahun 2025 dari Kementerian Keuangan pada Oktober 2025, yang turut mendukung kinerja dan likuiditas keuangan perusahaan.

Kompensasi Mulai Direalisasikan, Dukung Keuangan Pertamina

Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, menyampaikan bahwa pembayaran kompensasi untuk kuartal I telah diterima pada Oktober 2025.

“Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk kuartal I 2025,” ungkap Emma.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, dan kini kompensasi untuk tahun berjalan mulai direalisasikan.

Menurut Emma, pembayaran ini memberikan dukungan terhadap kinerja keuangan perusahaan, khususnya dalam menjaga stabilitas likuiditas.

“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” ia menambahkan.

Emma turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Danantara atas kerja sama dan dukungannya.

Pembayaran Kompensasi Capai Rp192,2 Triliun, Skema Baru Disiapkan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha.

PMK tersebut membuka opsi pembayaran kompensasi secara bulanan serta fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 3 Oktober 2025, pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun, atau 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun.

Dana tersebut telah disalurkan kepada 42,4 juta pelanggan, dengan rincian Rp123 triliun berupa subsidi energi dan Rp69,2 triliun untuk pembayaran kompensasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh kompensasi energi tahun 2024 telah dibayarkan pada Juni 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria telah menyepakati besaran kompensasi energi untuk kuartal I dan II tahun 2025.

Untuk tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema pembayaran baru, di mana 70 persen dari kompensasi akan dibayar secara bulanan dan sisanya 30 persen akan dibayarkan pada bulan September.

“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” jelas Purbaya.

Penulis :
Ahmad Yusuf