
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tahun 2025 sebesar Rp124,7 triliun dapat tercapai, setelah hingga awal Desember 2025 penerimaan sudah menyentuh angka Rp120 triliun atau 96 persen dari target.
Capaian Penerimaan dan Target PNBP Minerba
"Sekarang sudah mencapai Rp120 triliun, sudah 96 persen," ungkap Direktur Penerimaan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah saat ditemui di sela acara Brown to Green Conference di Jakarta pada Rabu (3/12/2025).
Totoh menjelaskan bahwa rata-rata penerimaan minerba per bulan berada di kisaran Rp10 triliun hingga Rp11 triliun.
Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan sebelum tutup tahun, pemerintah hanya perlu mengejar sekitar Rp4 triliun lagi untuk memenuhi target PNBP minerba 2025.
Totoh menyatakan keyakinannya bahwa target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini akan tercapai.
Untuk tahun depan, pemerintah juga telah menetapkan target baru.
"Untuk (target) tahun depan sudah ditetapkan, angkanya saya lupa, sekitar Rp130 triliun," katanya.
Strategi Hadapi Penurunan Harga Batu Bara
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengurangi volume produksi batu bara sebagai respons terhadap tren penurunan harga komoditas tersebut di pasar global.
Namun, Tri belum bisa menyebutkan secara pasti berapa target produksi batu bara untuk tahun 2026.
Harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren penurunan dalam beberapa periode terakhir.
HBA periode I Desember 2025 tercatat sebesar 98,26 dolar AS per ton, turun dari periode II November yang berada di angka 102,03 dolar AS per ton.
Harga tersebut juga lebih rendah dibandingkan November 2024, yang berada di level 114,43 dolar AS per ton.
Penurunan harga ini mendorong pemerintah untuk mengatur ulang volume produksi sebagai langkah menjaga keseimbangan pasar.
Tri menegaskan bahwa rencana pengurangan produksi ini tidak akan mengganggu pasokan untuk industri prioritas dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, industri prioritas mencakup sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








