Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Terima 24 Permohonan Uji Coba Sandbox, Sembilan Penyelenggara ITSK Sudah Disetujui

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Terima 24 Permohonan Uji Coba Sandbox, Sembilan Penyelenggara ITSK Sudah Disetujui
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menghadiri Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2025 di Jakarta, Kamis 4/9/2025 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima 24 permohonan resmi dari pelaku Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk mengikuti program regulatory sandbox hingga Oktober 2025.

Dari total permohonan tersebut, sembilan penyelenggara telah disetujui untuk mengikuti proses uji coba sandbox.

"Sembilan di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat empat peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status 'Lulus'," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat.

Konsultasi Meningkat, 292 Permintaan Diterima OJK

Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK mencatat telah menerima 292 permintaan konsultasi dari calon peserta.

Permintaan konsultasi tersebut berasal dari pihak-pihak yang ingin memahami proses dan persyaratan uji coba inovasi digital di sektor keuangan.

Hasan menyampaikan bahwa perusahaan yang telah lulus uji coba sandbox dapat langsung mendaftar ke OJK tanpa harus mengulang proses tersebut.

Hak serupa juga diberikan kepada penyelenggara ITSK lain yang memiliki model bisnis yang sama dengan peserta yang sudah dinyatakan lulus.

Lima Permohonan Baru Masuk Tahap Evaluasi

OJK juga sedang mengevaluasi lima permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox.

Kelima permohonan tersebut berasal dari model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan model usaha, kesiapan mitigasi risiko, dan kesesuaian dengan kebutuhan pengaturan di sektor jasa keuangan.

Hingga November 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi yang terdaftar di OJK.

Dari jumlah tersebut, 10 penyelenggara merupakan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), sementara 20 lainnya adalah Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Penulis :
Shila Glorya