HOME  ⁄  Ekonomi

Harga TBS Sawit Mitra di Sumatera Barat Naik Jadi Rp3.549 per Kilogram untuk Periode III Desember 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga TBS Sawit Mitra di Sumatera Barat Naik Jadi Rp3.549 per Kilogram untuk Periode III Desember 2025
Foto: (Sumber: Petani sawit saat melakukan kegiatan panen di lahan perkebunan sawit di Kutai Timur. (ANTARA/HO- Diskominfo))

Pantau - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra di Provinsi Sumatera Barat untuk periode III Desember 2025 (15–21 Desember) naik menjadi Rp3.549 per kilogram untuk usia tanaman 10–20 tahun, meningkat dibandingkan periode sebelumnya.

Pada periode II (8–14 Desember 2025), harga TBS tercatat sebesar Rp3.526,33 per kilogram.

Penetapan harga ini merupakan hasil rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga TBS Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kenaikan Harga CPO dan Penetapan Komponen Lain

Selain TBS, harga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode III Desember 2025 juga mengalami kenaikan.

Harga CPO disepakati sebesar Rp14.231,76 per kilogram, naik dari Rp14.169,74 per kilogram pada periode II.

Harga inti sawit (Palm Kernel) ditetapkan sebesar Rp11.117,94 per kilogram.

Sementara itu, harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp17,08 per kilogram.

Indeks K untuk periode yang sama ditetapkan sebesar 93,46 persen.

Penetapan Berdasarkan Peraturan dan Kesepakatan Tim

Penetapan harga TBS dihitung berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK sesuai rumus dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020.

Analisis dan penghitungan harga dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

Usulan harga dari tim kemudian ditetapkan secara resmi oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat pada 17 Desember 2025.

Penetapan harga dilakukan berdasarkan usia tanaman dengan menggunakan tabel rendemen sesuai peraturan yang berlaku.

Seluruh harga yang disepakati berlaku bagi koperasi unit desa (KUD) yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah Sumatera Barat.

Harga CPO dan PK dari perusahaan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang.

Harga TBS yang telah diumumkan tersebut sudah termasuk tambahan harga cangkang sawit sebesar Rp17,08 per kilogram.

Penulis :
Ahmad Yusuf