
Pantau - PT Pelindo Terminal Petikemas membebaskan biaya layanan atas peti kemas berisi barang bantuan bagi korban bencana di Aceh dan wilayah Sumatera sebagai dukungan penanganan bencana.
Pembebasan biaya tersebut meliputi container handling charges, biaya penumpukan, serta layanan receiving dan delivery di terminal.
Kebijakan pembebasan biaya layanan mulai berlaku sejak 1 Desember 2025 dan diterapkan di seluruh terminal yang dikelola PT Pelindo Terminal Petikemas.
Skema Pembebasan Biaya di Seluruh Terminal
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra menyampaikan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat terdampak bencana.
Pembebasan biaya penanganan peti kemas diberikan baik di terminal pelabuhan asal atau muat maupun di terminal pelabuhan tujuan atau bongkar.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelayaran diminta menyampaikan data nama kapal, tanggal pelayanan, muatan kapal, serta nomor peti kemas yang berisi barang bantuan.
Data tersebut akan diverifikasi oleh pengelola terminal sebelum kebijakan pembebasan biaya layanan peti kemas diberikan.
Mekanisme pembebasan biaya layanan telah disampaikan kepada seluruh pengguna jasa dan terminal diminta melakukan komunikasi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Koordinasi melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan agar program pembebasan biaya dapat berjalan optimal.
Meratus Layani Pengiriman Bantuan Gratis
Presiden Direktur PT Meratus Line Slamet Raharjo menyampaikan bahwa Meratus melalui Meratus Foundation membuka layanan pengiriman bantuan secara gratis ke wilayah Sumatera.
Program pengiriman bantuan gratis dilayani melalui tiga rute pelayaran, yakni Surabaya–Belawan, Jakarta–Belawan, dan Jakarta–Padang.
Hingga saat ini, Meratus telah melayani pengiriman sebanyak 14 peti kemas berisi bantuan dari masyarakat umum dan instansi yang bekerja sama.
Salah satu instansi yang terlibat dalam pengiriman bantuan tersebut adalah Indonesian National Shipowners Association.
Bantuan disalurkan ke posko-posko bantuan yang berada di Aceh, Medan, dan Padang.
Meratus masih membuka kesempatan bagi masyarakat dan instansi lain yang ingin mengirimkan bantuan ke wilayah Sumatera.
Pengiriman bantuan selanjutnya baru dapat dilayani pada Januari 2026 karena adanya kebijakan pembatasan angkutan truk selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan pembatasan angkutan truk tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 19 Desember 2025.
- Penulis :
- Aditya Yohan








