
Pantau - Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen pada 22 Oktober 2025 disambut gembira oleh jutaan petani di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung yang sebagian besar warganya bergantung pada sektor pertanian.
Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh daerah.
Penurunan harga pupuk menjadi “hadiah istimewa” yang mampu mengurangi beban biaya produksi dan mendorong peningkatan hasil panen.
Rincian Penurunan Harga dan Penghematan Biaya Petani
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, harga pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut:
- Pupuk Urea: Rp1.800/kg (dari Rp2.250/kg)
- Pupuk NPK Phonska: Rp1.840/kg (dari Rp2.300/kg)
- Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg (dari Rp3.300/kg)
- Pupuk ZA khusus Tebu: Rp1.360/kg (dari Rp1.700/kg)
- Pupuk organik: Rp640/kg (dari Rp800/kg)
Dengan penurunan ini, petani dapat menghemat biaya produksi secara signifikan.
Alokasi pupuk subsidi untuk petani di Lampung tahun 2025 berdasarkan e-RDKK mencapai 810.717 ton, untuk luas lahan baku sawah sebesar 337.285 hektare.
Contoh penghematan untuk pupuk Urea:
- HET baru: Rp1.800/kg
- Kebutuhan rata-rata Urea per hektare: 275 kg
- Rata-rata total kebutuhan pupuk berbagai jenis per hektare: 2.404 kg
- Penurunan 20 persen dari harga lama menghasilkan penghematan Rp284.750 per hektare per musim tanam
- Jika dihitung per tahun (tiga musim tanam), penghematan bisa mencapai Rp1.081.800 per hektare
- Perhitungan penghematan dihitung dari 20 persen x (2.404 kg/ha x Rp2.250/kg).
Dorong Kesejahteraan: NTP dan NTUP Naik
Dampak kebijakan ini terlihat pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) di Lampung sebesar 1,25 persen pada November 2025, dari 127,80 menjadi 129,33.
Peningkatan NTP didorong oleh naiknya Indeks Harga Terima (It) sebesar 1,28 persen akibat stabilnya atau naiknya harga jual komoditas pertanian.
Sementara itu, Indeks Harga Barang (Ib) hanya naik tipis 0,03 persen.
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) juga mengalami peningkatan 1,66 persen, dari 131,11 menjadi 133,29 pada bulan yang sama.
Peningkatan NTUP ini dinilai signifikan karena pupuk menyumbang 20–30 persen dari total biaya tanam petani padi.
Kebijakan penurunan HET pupuk sebesar 20 persen telah memberikan dampak nyata terhadap efisiensi biaya produksi dan peningkatan kesejahteraan petani.
- Penulis :
- Aditya Yohan







