Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

ESDM Siapkan Perpres Baru untuk Batasi Pembelian LPG 3 Kg Berdasarkan Data Ekonomi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

ESDM Siapkan Perpres Baru untuk Batasi Pembelian LPG 3 Kg Berdasarkan Data Ekonomi
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menghadiri acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri.)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres) guna memastikan pembelian LPG 3 kilogram (kg) lebih tepat sasaran.

Regulasi ini akan membatasi akses terhadap LPG bersubsidi berdasarkan kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

Akan Diatur Berdasarkan Desil dan Penjualan hingga Subpangkalan

Laode menjelaskan bahwa selama ini imbauan agar LPG 3 kg hanya dikonsumsi warga yang berhak belum diiringi dengan regulasi yang mengikat.

Tidak adanya larangan yang jelas membuat masyarakat mampu masih bebas membeli LPG 3 kg.

"Di perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1–10, apakah nanti yang 8, 9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," jelasnya.

Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10), berdasarkan data ekonomi rumah tangga nasional.

Selain penerima subsidi, perpres ini juga akan mengatur sistem distribusi LPG 3 kg hingga ke tingkat subpangkalan atau pengecer.

"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," tambah Laode.

Perpres Segera Terbit, Jakarta Pusat Jadi Wilayah Uji Coba

Status perpres saat ini disebut telah selesai dan sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah merencanakan penerbitan perpres tersebut dalam waktu dekat, dan akan menetapkan masa transisi sekitar enam bulan setelahnya.

Selama masa transisi, akan dilakukan pilot project atau uji coba berskala kecil untuk mengukur efektivitas kebijakan.

Contoh uji coba akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Pusat selama enam bulan pertama sebelum diberlakukan secara nasional.

"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode.

Penulis :
Ahmad Yusuf