
Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp70.930 atau setara 2,72 persen sehingga UMP NTB 2026 ditetapkan menjadi Rp2,67 juta dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kenaikan upah yang relatif kecil tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi riil daerah.
Bagi pekerja, kenaikan 2,72 persen dinilai kurang memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.
Kebutuhan hidup layak disebut terus meningkat dari waktu ke waktu, terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.
Selisih UMP dan Kebutuhan Hidup Layak
Kementerian Ketenagakerjaan merilis hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak terbaru di NTB sebesar Rp3,41 juta per bulan.
Perhitungan KHL tersebut menggunakan standar Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labor Organization.
Standar KHL mempertimbangkan berbagai komponen utama kebutuhan rumah tangga.
Harga kebutuhan pokok di NTB seperti beras, telur, daging, dan transportasi tercatat naik sekitar 4 hingga 6 persen per tahun.
Biaya pendidikan anak dilaporkan mengalami kenaikan yang umumnya melebihi angka inflasi.
Biaya sewa kontrakan juga cenderung meningkat lebih tinggi dibandingkan inflasi.
Selisih antara KHL Rp3,41 juta dan UMP 2026 Rp2,67 juta mencapai sekitar Rp740 ribu.
Kondisi tersebut menunjukkan pekerja dinilai tidak memiliki ruang untuk menabung maupun memenuhi kebutuhan darurat.
Kesempatan pekerja untuk meningkatkan kualitas hidup pun disebut menjadi sangat terbatas.
Dorongan Dialog Lanjutan
Pemerintah Provinsi NTB dinilai perlu melakukan dialog lanjutan dengan serikat buruh.
Dialog tersebut juga perlu melibatkan kalangan pengusaha.
Upaya tersebut bertujuan melindungi kelompok pekerja paling rentan di tengah tekanan ekonomi akibat efisiensi anggaran.
Pelemahan daya beli masyarakat disebut menjadi tantangan utama bagi pekerja di Nusa Tenggara Barat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








