Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp14.000, Kini Dibanderol Rp2,576 Juta per Gram pada Kamis Ini

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp14.000, Kini Dibanderol Rp2,576 Juta per Gram pada Kamis Ini
Foto: (Sumber: Arsip foto - Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.)

Pantau - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis, 25 Desember 2025, mengalami penurunan sebesar Rp14.000 dari sebelumnya Rp2.590.000 menjadi Rp2.576.000 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam pada hari ini juga tercatat turun menjadi Rp2.435.000 per gram.

Setiap transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas batangan mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Besaran PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Harga emas batangan pecahan 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.338.000.

Harga emas batangan pecahan 1 gram tercatat sebesar Rp2.576.000.

Harga emas batangan pecahan 2 gram tercatat sebesar Rp5.092.000.

Harga emas batangan pecahan 3 gram tercatat sebesar Rp7.613.000.

Harga emas batangan pecahan 5 gram tercatat sebesar Rp12.655.000.

Harga emas batangan pecahan 10 gram tercatat sebesar Rp25.255.000.

Harga emas batangan pecahan 25 gram tercatat sebesar Rp63.012.000.

Harga emas batangan pecahan 50 gram tercatat sebesar Rp125.945.000.

Harga emas batangan pecahan 100 gram tercatat sebesar Rp251.812.000.

Harga emas batangan pecahan 250 gram tercatat sebesar Rp629.265.000.

Harga emas batangan pecahan 500 gram tercatat sebesar Rp1.258.320.000.

Harga emas batangan pecahan 1.000 gram tercatat sebesar Rp2.516.600.000.

Potongan pajak pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.

Penulis :
Gerry Eka