
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, naik sebesar 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Penetapan ini hasil musyawarah panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah,” ungkap Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik.
Formula Berdasarkan PP 49/2025 dan Indeks Alfa 0,75
Besaran kenaikan UMP ditentukan menggunakan formula baru dalam PP 49/2025, yang mempertimbangkan tiga komponen utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan indeks alfa 0,75 dari rentang yang tersedia (0,5–0,9), untuk menentukan besaran kenaikan yang dianggap mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Kebijakan ini diklaim sebagai upaya menyesuaikan upah dengan kondisi makroekonomi serta menjaga stabilitas sektor usaha di Jakarta.
Penolakan dari Buruh dan Komitmen Pemprov
Meski telah ditetapkan, sebagian buruh menolak besaran kenaikan UMP ini karena dianggap masih belum mencerminkan kebutuhan riil di tengah meningkatnya biaya hidup.
Kelompok buruh menginginkan kenaikan di atas 6,17 persen dan meminta Pemprov lebih berpihak kepada pekerja.
Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan tetap memantau implementasi kebijakan UMP 2026 dan membuka ruang dialog terhadap aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen serikat pekerja.
Penetapan ini disebut sebagai hasil kompromi antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, di tengah dinamika ekonomi Jakarta yang masih bergerak menuju pemulihan pascapandemi.
- Penulis :
- Gerry Eka







