
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.
Menurutnya, UMP bukan sekadar angka administratif, tetapi harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis.
UMP 2026 Harus Dorong Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha
Heru menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan usaha.
“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan UMP sangat strategis karena dapat melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi global.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga batas waktu 24 Desember 2025, sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026.
Dua provinsi yang belum menetapkan adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
UMP tertinggi tahun 2026 masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lain menyesuaikan besaran upah dengan kondisi ekonomi dan tingkat produktivitas masing-masing wilayah.
Pentingnya Konsistensi, Transparansi, dan Keseimbangan
Heru Tjahjono, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tulungagung dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mendorong transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di tiap provinsi.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas agar dunia usaha tetap kompetitif.
Kenaikan UMP yang proporsional diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja berupah minimum.
Peningkatan konsumsi rumah tangga tersebut diharapkan dapat memberikan efek berganda terhadap sektor UMKM, perdagangan, dan jasa lokal.
“Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







