Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Kini Bisa Tarik Surplus Bank Indonesia untuk Biayai APBN, Aturan Tertuang dalam PMK 115/2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Kini Bisa Tarik Surplus Bank Indonesia untuk Biayai APBN, Aturan Tertuang dalam PMK 115/2025
Foto: (Sumber: Iluatrasi - Logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp/aa.)

Pantau - Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk menarik sebagian surplus dari Bank Indonesia (BI) guna memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 30 Desember 2025.

Tambahan Setoran Surplus BI Dapat Ditarik Sebelum Tahun Buku Berakhir

PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Revisi ini menambahkan Pasal 22A yang secara khusus mengatur ketentuan penarikan setoran tambahan dari surplus BI, termasuk dividen dan dividen interim.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

"Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir."

Permintaan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak untuk pendanaan APBN.

Namun, permintaan tersebut wajib melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter.

Mekanisme Koreksi Setelah Audit dan Definisi Surplus

Setelah audit atas laporan keuangan tahunan BI dilakukan, jika ternyata jumlah surplus riil lebih kecil dari perhitungan awal, BI wajib menyetorkan kekurangannya kepada pemerintah.

Sebaliknya, jika jumlah surplus setelah audit lebih besar dari jumlah yang telah disetorkan, pemerintah berkewajiban mengembalikan selisih kelebihan setoran tersebut kepada BI sesuai peraturan perundang-undangan.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2025.

Sisa surplus BI yang dapat ditarik didefinisikan sebagai hasil dari surplus kegiatan BI yang telah dikurangi 30 persen untuk cadangan tujuan.

Sisa tersebut kemudian dipupuk sebagai cadangan umum hingga jumlah modal dan cadangan umum mencapai minimal 10 persen dari seluruh kewajiban moneter, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan