Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Prabowo Resmi Setujui Aturan Baru DHE SDA, Penempatan Valas Eksportir Kini Wajib di Bank Himbara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Presiden Prabowo Resmi Setujui Aturan Baru DHE SDA, Penempatan Valas Eksportir Kini Wajib di Bank Himbara
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis 8/1/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tetap berlaku mulai tahun 2026, usai ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Aturan baru tersebut akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penempatan dan pengelolaan DHE SDA rampung.

"Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya (PP) saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan aja, jadi (aturan baru DHE SDA) pasti jalan", ungkap Purbaya dalam keterangannya.

Penguatan Cadangan Devisa Jadi Tujuan Utama

Pemerintah menyusun kebijakan ini untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.

Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS.

Hingga akhir Desember 2025, cadangan tersebut hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS, atau meningkat sekitar 0,8 miliar dolar AS.

"Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar, jadi walaupun ada 'capital outflow', tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita", ujar Purbaya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia selama Januari–November 2025 mencatat surplus sebesar 38,54 miliar dolar AS.

Angka tersebut mengalami kenaikan 31,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang sebesar 29,24 miliar dolar AS.

Aturan Diperketat, Penempatan Valas Hanya di Bank Himbara

Purbaya menyatakan bahwa celah dalam aturan sebelumnya memungkinkan devisa hasil ekspor kembali keluar negeri dalam waktu singkat.

"Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi", ia mengungkapkan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Langkah ini diambil agar pemerintah bisa mengontrol dana hasil ekspor secara lebih efektif.

"Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar finansial kita lebih stabil dananya cukup ada dan nilai tukar rupiah kita menjadi lebih baik ke depannya", tambah Purbaya.

Revisi kebijakan ini tertuang dalam perubahan PP Nomor 36 Tahun 2023 menjadi PP Nomor 8 Tahun 2025.

Dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa aturan baru mewajibkan penempatan DHE valas eksportir hanya di bank Himbara.

Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dampak riil dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa akan lebih terasa dalam kondisi ekonomi yang lebih stabil.

Penulis :
Shila Glorya