
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasi 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Langkah ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, sebagai bagian dari kinerja Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Ribuan Pengaduan, Puluhan Ribu Nomor Ilegal Ditemukan
Sepanjang tahun 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut:
- 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal
- 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal
Satgas PASTI juga menghentikan 354 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, OJK mengidentifikasi 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal dan telah mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Indonesia Anti Scam Center (IASC) turut mencatat sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan sebagai bagian dari tindak penipuan hingga 30 November 2025.
Seluruh data ini menjadi dasar koordinasi lanjutan antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam upaya pemblokiran dan penindakan lanjutan.
Ratusan Ribu Layanan Konsumen Masuk Lewat APPK
Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 536.267 permintaan layanan, dengan 56.620 di antaranya berupa pengaduan resmi dari masyarakat.
Berikut rincian pengaduan berdasarkan sektor:
- Perbankan: 20.972 pengaduan
- Financial technology (fintech): 21.886 pengaduan
- Perusahaan pembiayaan: 11.309 pengaduan
- Asuransi: 1.619 pengaduan
- Pasar modal dan industri keuangan non-bank: 834 pengaduan
Selain pinjol dan investasi ilegal, OJK juga menyoroti peningkatan kejahatan finansial dalam bentuk "love scam", yakni penipuan dengan modus hubungan personal yang digunakan untuk mengambil uang korban.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








