
Pantau - Harga emas batangan Antam melonjak signifikan pada Sabtu, 10 Januari 2026, naik sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.602.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan Harga dan Aturan Pajak Transaksi Emas
Selain harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas ke Antam juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp2.455.000 per gram.
Seluruh transaksi jual beli emas batangan Antam tunduk pada ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan atas penjualan kembali emas ke Antam jika nilainya melebihi Rp10 juta.
Besaran tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Rincian Harga dan Lonjakan Permintaan di Awal Tahun
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan pada Sabtu, 10 Januari 2026, untuk berbagai pecahan adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.351.000
- 1 gram: Rp2.602.000
- 2 gram: Rp5.144.000
- 3 gram: Rp7.691.000
- 5 gram: Rp12.785.000
- 10 gram: Rp25.515.000
- 25 gram: Rp63.662.000
- 50 gram: Rp127.245.000
- 100 gram: Rp254.412.000
- 250 gram: Rp635.765.000
- 500 gram: Rp1.271.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.542.600.000
Pengusaha emas di Malang melaporkan bahwa permintaan emas batangan meningkat sekitar 25 persen di awal tahun 2026.
Rata-rata terdapat 50 transaksi pembelian per hari di gerai emas tersebut.
Kenaikan minat masyarakat terhadap emas dipicu oleh peran emas sebagai safe haven, atau aset lindung nilai, di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Venezuela yang turut mendorong lonjakan harga global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








