
Pantau - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa penetapan margin fee sebesar 7 persen oleh pemerintah bukan semata keuntungan, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat layanan publik, logistik, dan distribusi beras nasional.
Dorong Layanan Publik dan Efisiensi Distribusi
Penetapan margin fee ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan serta keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.
“Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” jelas Rizal.
Tambahan margin tersebut akan dimanfaatkan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi nasional.
Skema ini juga mengacu pada asas kesetaraan dengan BUMN strategis lainnya yang menerima margin dalam menjalankan penugasan negara.
Dengan margin fee 7 persen, Bulog menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Bulog juga tetap berkomitmen untuk melindungi petani, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, dan mendukung kebijakan strategis menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat.
Evaluasi Beban Penugasan, Bulog Kini Miliki Ruang Fiskal Lebih Sehat
Pemerintah secara resmi menyepakati margin fee penugasan Perum Bulog sebesar 7 persen dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (12 Januari 2026).
Penetapan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap beban penugasan publik yang selama ini diemban Bulog.
Sebelumnya, margin yang berlaku sejak tahun 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram, angka yang dinilai tidak memadai untuk menutupi kebutuhan operasional dasar, terutama di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis.
“Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar Bulog bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan angka 7 persen merupakan hasil perhitungan bersama lintas kementerian dan lembaga.
“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Skema margin fee yang baru ini diharapkan memberi ruang keberlanjutan finansial agar Bulog semakin optimal dalam menjalankan mandat pemerintah.
Penetapan ini sekaligus mendukung program swasembada pangan dan stabilisasi harga beras nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan







