
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Kamis, 22 Januari 2026, berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta.
Harga emas turun sebesar Rp15.000 per gram, dari Rp2.805.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.
Buyback Turun, Ketentuan Pajak Tetap Berlaku
Selain harga jual, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penurunan dan kini berada di angka Rp2.635.000 per gram.
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- PPh sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PPh sebesar 3 persen untuk non-NPWP
- Potongan PPh 22 ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Kamis, 22 Januari 2026
- 0,5 gram: Rp1.445.000
- 1 gram: Rp2.790.000
- 2 gram: Rp5.520.000
- 3 gram: Rp8.255.000
- 5 gram: Rp13.725.000
- 10 gram: Rp27.395.000
- 25 gram: Rp68.362.000
- 50 gram: Rp136.645.000
- 100 gram: Rp273.212.000
- 250 gram: Rp682.765.000
- 500 gram: Rp1.365.320.000
- 1.000 gram: Rp2.730.600.000
Pajak Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017:
- 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







