Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Dorong Keluarga Penerima Manfaat Bergabung Koperasi Merah Putih demi Kemandirian Ekonomi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Dorong Keluarga Penerima Manfaat Bergabung Koperasi Merah Putih demi Kemandirian Ekonomi
Foto: (Sumber: Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kedua kanan) dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kiri) berfoto bersama usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (ANTARA/Shofi Ayudiana))

Pantau - Pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat untuk secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai upaya pemberdayaan masyarakat agar beralih dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian ekonomi.

Dorongan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan kerja sama ini diharapkan mendukung program Presiden dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.

"Keluarga penerima manfaat nantinya dapat terlibat langsung dalam kegiatan usaha koperasi dan memperoleh bagian pendapatan berupa sisa hasil usaha," ungkap Ferry Juliantono.

Keluarga penerima manfaat akan didorong menjadi bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Selain terlibat dalam usaha, keluarga penerima manfaat juga berpeluang mendapatkan sisa hasil usaha koperasi di akhir tahun.

Nota kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim bersama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial.

Tim bersama bertugas mengimplementasikan program di desa dan kelurahan yang telah siap mendirikan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Kerja sama tersebut juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 9 mengenai pemberdayaan masyarakat melalui koperasi.

Selain mendorong keanggotaan koperasi, keluarga penerima manfaat yang memiliki produk usaha akan difasilitasi untuk menjual produknya melalui koperasi.

Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih juga dapat menjadi tempat keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan bahan pokok.

Keunggulan skema ini dinilai karena keluarga penerima manfaat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga berperan sebagai pemilik toko koperasi.

Melalui keanggotaan koperasi, keluarga penerima manfaat memperoleh manfaat ganda dari sisi konsumsi dan pembagian sisa hasil usaha.

Skema tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di desa dan kelurahan.

Tindak lanjut kerja sama akan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan.

Pemerintah akan memastikan kesiapan koperasi dari sisi bangunan, jenis usaha, dan kepengurusan sebelum dipilih menjalankan program.

Koperasi yang dinilai siap akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan.

Penulis :
Aditya Yohan